Rabu, 18 Oktober 2017

Kenapa Moge Dengan Knalpot Racingnya Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Penjelasannya

Kenapa Moge Dengan Knalpot Racingnya Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Penjelasannya

Baca Juga

Di artikel kali ini saya akan membahas tentang komentar-komentar para pembaca pada artikel saya yang sebelumnya tentang "Dampak Penggunaan Knalpot Racing Untuk Motor Injeksi dan Undang-undang Yang Mengaturnya".
Banyak para pembaca yang bertanya-tanya, mengapa untuk jenis motor mesin besar sekelas Harley Davidson, Yamaha R25, Honda CBR250 atau Kawasaki Ninja 250 tidak pernah kena tilang polisi saat razia?
harianjogja.com
Sebenarnya untuk peraturan knalpot kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang tentang ambang batas kebisingan yang dihasilkan oleh motor itu sendiri. Berbeda tipe cc motor, maka berbeda pula ketentuan ambang batas kebisingan knalpotnya.
Nah, berikut ini penjelasannya yang sudah berhasil dirangkum dari berbagai situs terpercaya.
Ukuran bising motor ini sebenarnya diukur dengan satuan desibel.
Sebelumnya mari kita bahas terlebih dahulu mengenai undang-undangnya.
Dikutip laman smashersbanten.wordpress.com (24/02/2012), penggunaan Knalpot racing melanggar pasal 285 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi :

Pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dikutip dari laman ayoselamat.org (10/07/2017), standar kebisingan knalpot motor tercantum dalam UU LLAJ No. 2 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3b yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009, yaitu tingkat kebisingan knalpot motor yang berkapasitas mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan knalpotnya 80 dB. Untuk motor berkapasitas 80-175 cc dan di atas 175 cc maksimal kebisingan yaitu 90 dB. Peraturan ini mengacu pada standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Jadi kesimpulannya:
  • Motor kubikasi 80 cc kebawah maksimal 85 desibel (db)
thepicta.com
  • Motor kubikasi 80-175 cc maksimal 90 desibel (db)
jualo.com
  • Motor kubikasi 175 cc maksimal 90 desibel (db)
otomotiftren.com
Kesimpulan dari pertanyaan kalian mengenai moge di atas yang notabene kapasitas mesin mereka 250 cc lebih, tidak kena tilang asal memenuhi standar kepolisian.

Knalpot harus asli dan memiliki sertifikat road legal dari pabrikannya atau memenuhi standar SNI. Sedangkan knalpot aftermarket yang mempunyai sertifikat road legal hanyalah knalpot-knalpot pabrikan luar negeri dan harganya pun hampir sama dengan harga satu unit sepeda motor.
Kutipan mglnblog.wordpress.com (29/11/2014), Jika kalian punya motor 250 cc dan membeli knalpot aftermarket harus dengan sertifikat road legal, maka silahkan mendaftarkan motor dengan membawa surat road legal ke kepolisian terkait.

Tapi ingat, ini hanya untuk motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.
Jadi untuk teman-teman yang ingin atau sudah menggunakan knalpot racing silahkan ke samsat untuk mengukur tingkat kebisingan motor kalian atau bisa dengan mengukur sendiri menggunakan aplikasi android yang bernama Sound Meter.

Sudah sangat jelas terdapat aturan mengenai standar maksimal kebisingan knalpot motor beserta sanksi yang akan diterima jika melanggar. Maka dari itu patuhilah aturan tersebut, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Related Posts

Kenapa Moge Dengan Knalpot Racingnya Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Penjelasannya
4/ 5
Oleh